1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses atau menggunakan Dely Sign, Anda setuju untuk terikat secara hukum dengan syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju, mohon jangan gunakan layanan ini.
2. Penyangkalan (Disclaimer) & Batasan Tanggung Jawab
Layanan ini disediakan "SEBAGAIMANA ADANYA" (AS IS) dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" tanpa jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat.
Dely Labs (Tim Pengembang) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas kerugian langsung, tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kerusakan atau kehilangan data/file PDF Anda.
- Penolakan dokumen oleh pihak ketiga (pengadilan, bank, instansi pemerintah) karena masalah legalitas tanda tangan elektronik.
- Kehilangan data riwayat/aset tanda tangan akibat pengguna menghapus cache browser atau kegagalan perangkat.
Anda memahami bahwa Dely Sign menyediakan tanda tangan elektronik visual (Electronic Signature) dan bukan tanda tangan digital tersertifikasi (Certified Digital Signature) yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Penggunaan untuk dokumen hukum bernilai tinggi adalah risiko Anda sendiri.
3. Penggunaan yang Dilarang
Anda setuju untuk menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang sah. Anda dilarang keras menggunakan Dely Sign untuk:
- Memalsukan tanda tangan orang lain atau melakukan tindakan penipuan (fraud).
- Mengedit dokumen negara atau dokumen resmi dengan tujuan memanipulasi fakta.
- Mengunggah atau memproses konten yang melanggar hukum, berbau SARA, atau melanggar hak kekayaan intelektual.
Kami berhak untuk memblokir akses pengguna yang terindikasi menyalahgunakan layanan.
4. Perubahan Layanan & Harga
Saat ini Dely Sign disediakan secara gratis. Namun, kami berhak untuk:
- Mengubah fitur, menambah batasan, atau menghentikan layanan kapan saja.
- Mengenakan biaya untuk fitur tertentu di masa depan (freemium).
5. Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan di yurisdiksi pengadilan Indonesia.
6. Kontak
Untuk korespondensi hukum atau pertanyaan umum, silakan hubungi kami melalui email di contact@delylabs.com.